Remedial ppkn
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti di masyarakat, di sekolah, dan di lingkungan keluarga
- Pelanggaran hak, seperti pencemaran nama baik, perusakan, dan diskriminasi
- Pengingkaran kewajiban, seperti tidak membayar pajak, merusak fasilitas umum, dan tidak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Beberapa faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, di antaranya:
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Masyarakat yang egois
- Kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah
- Aparat penegak hukum yang tidak tegas
- Masyarakat yang tidak puas
- Masyarakat yang intoleran
- Peristiwa 1965--1966;
- Penembakan Misterius 1982--1985;
- Talangsari 1989;
- Peristiwa 1965-1966
- Pada tahun 1965-1966 telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota maupun terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Akibatnya, lebih dari 2 juta orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, wajib lapor, dan lain sebagainya.
- Hasil penyelidikan Komnas HAM, setidaknya 32.774 orang telah hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban. Namun, ada beberapa hasil riset menyatakan terdapat lebih dari 2 juta korban.
- Penembakan Misterius, 1982--1985
- Penembakan misterius marak terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, jumlah korban dari penembakan misterius pada rentang waktu 1982 hingga 1985 mencapai 10 ribu orang.
- Peristiwa Talangsari, 1989
- Sebanyak 27 orang dilaporkan tewas akibat pembunuhan di luar proses hukum, 5 orang diculik, 78 orang dihilangkan secara paksa, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 34 orang mengalami pengusiran.
- Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah:
- Mengatur hak fundamental warga negara, seperti hak untuk hidup, beragama, mendapatkan pendidikan, bekerja, dan berkumpul.
- Mengatur bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mengatur bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM orang lain.
- Mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.
- Mengatur bahwa pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional.
- Riset = Hukumonline web
- Google,
- Berita diatas bukan murni dari saya
- Melainkan riset yang telah tercantum
- Hellen.
Komentar
Posting Komentar